SELAYANG PANDANG

Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu :

1. Bidang Sekretariat

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

4. Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

5. Bidang Keuangan dan Aset Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar memiliki kewenangan dalam perumusan kebijaka teknis bidang pembedayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat desa, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsnya.

LAYANAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar

SP4N LAPOR

Informasi

Terkini

Safari Ramadhan di Masjid Al-Falah Desa Muara Jalai

Safari Ramadhan di Masjid Al-Falah Desa Muara Jalai

Muara Jalai - Tepat pada malam ke- 13 Ramadhan Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,M melakukan Safari Ramdhan 1446 H di Masjid Al-Falah Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar. Rabu (12/3/2025). Hadir dalam kegiatan safari ramadhan ini, Staf Ahli Bupati Kampar Readel Fitri, Sp.M.Si,…

APLIKASI LAYANAN PUBLIK KABUPATEN KAMPAR

PPID Kabupaten Kampar

SP4N Lapor Kampar

e-SKM DPMD

Dinas PMD Kabupaten Kampar

Dinas PMD Kabupaten Kampar