Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa & KLD se- Kab. Kampar

Bangkinang Kota : BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diberikan amanah untuk mensosialisasikan serta mengajak seluruh pekerja di Seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial, Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kamis 12/06/2025.

Disamping bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja, juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar hidup secara layak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si pada Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Perangkat Desa dan LKD Kabupaten Kampar, yang digelar di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Kampar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk Menjelaskan manfaat Jamsostek serta menjelaskan berbagai manfaat program Jamsostek, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang dapat melindungi perangkat desa dan LKD dari risiko kerja dan masa pensiun.
*Memastikan kepesertaan: Sosialisasi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa dan LKD menjadi peserta Jamsostek, sehingga mereka dapat menikmati manfaat perlindungan sosial  yang diberikan.
*Memahami mekanisme pembayaran: Sosialisasi menjelaskan bagaimana biaya Jamsostek dibayarkan, misalnya melalui pemotongan dari pendapatan tetap perangkat desa (SILTAP).

* Memperkuat peran pemerintah daerah: Sosialisasi mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan Jamsostek kepada perangkat desa dan LKD, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip membangun desa dari pinggiran.

* Meningkatkan kesejahteraan: Dengan adanya Jamsostek, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dan LKD dapat meningkat, terutama dalam hal perlindungan sosial dan keamanan finansial .
* BPJS Ketenagakerjaan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program Jamsostek dan memberikan penjelasan tentang manfaatnya.

* Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendorong kepesertaan perangkat desa dan LKD dalam program Jamsostek.

* Perangkat Desa: Adalah sasaran utama sosialisasi, sehingga mereka memahami pentingnya Jamsostek dan manfaatnya bagi diri mereka.

* Lembaga Keuangan Desa (LKD): Juga menjadi sasaran sosialisasi, karena mereka dapat berperan dalam pengelolaan dana desa dan pembayaran premi Jamsostek.
Manfaat Jamsostek bagi Perangkat Desa dan LKD:

* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan pelayanan kesehatan dan santunan tunai jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

* Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga jika perangkat desa atau LKD meninggal dunia.

* Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai atau investasi jika perangkat desa atau LKD memasuki masa pensiun.

* Jaminan Pensiun (JP): Memberikan pendapatan bulanan bagi perangkat desa atau LKD setelah memasuki masa pensiun.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa dan LKD dapat memahami manfaat dan pentingnya Jamsostek serta berperan aktif dalam memastikan kepesertaan mereka dalam program tersebut, sehingga dapat menikmati perlindungan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik.