Bintek RT&RW Desa Naga Beralih di buka langsung Camat kampar utara Riska Jonita Eka Putri S. STP. M SI yang diadakan ruang kantor desa naga beralih. 28/12/2024.
Awal kegiatan ini di mulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta di lanjutkan pembacaan doa oleh dalizar.
Dalam kegiatan di ikuti semua RT&RW dan kepala Dusun serta Kaur Desa Naga Beralih.
Kata sambutan Pj, kepala desa Naga beralih Agusri menyampaikan bertujuan sosialisasi bintek ini untuk menunjang kapasitas dalam peningkatan bagi perangkat desa. Selain itu dalam perbekalan bintek ini agar dapat mendengar dan mengikuti dengan serius supaya bisa memahami dalam peningkatan kapasitas bagi RT &RW di desa Naga beralih,
Kegiatan ini di buka langsung oleh Camat Kampar Utara, dia berharap dalam mengikuti bimbingan teknis ini selalu serius dan mengikuti dengan seksama,supaya tupoksi RT&RW dapat mengetahuinya, ujarnya.
Dilanjutkan camat kampar utara Riska Eka Putri S, SST. M.Si sebagai nara sumber dan memberi materi,dalam menyampaikan sosialisasi untuk bimbingan teknis serta monitoring desa untuk peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, kegiatan di ambil dari anggaran desa tahun 2024.
Camat kampar utara sebagai nara sumber dalam peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, memberi pemahaman kepada pengikut bimbingan teknis. Segala materi yang telah di sampaikan agar dapat menambah ilmu dan memahami terhadap peningkatan kapasitas di desa nagaberalih supaya dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat dengan baik,sesuai tugas dan fungsinya.
Kemudian di lanjutkan nara sumber yang kedua dari dinas pemerintah desa kabupaten kampar yang di wakili kepala bidang pemerintah desa Zamhur. SAg, M.Si. Dalam pemaparan bintek ini Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar menyampaikan kepada pelatihan RT&RW ini menegaskan undang-undang no:6 tahun 2014 tentang desa serta Permendagri no 18 tahun 2018 tentang lama jabatan yang telah diatur di Permendagri.
Dalam menyajikan materi kabid Zamhur menjelaskan tentang pembinaan desa, kelembagaan desa, keuangan, pemberdayaan, bagi hasil pajak daerah untuk desa dan segala teknis berbagai tentang desa namun peran aktif RT&RW sangat di butuhkan serta memahami tugas pokok dan segala kegiatan desa harus ada papan informasi desa, ucapnya.