SELAYANG PANDANG
Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu :
1. Bidang Sekretariat
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
4. Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
5. Bidang Keuangan dan Aset Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar memiliki kewenangan dalam perumusan kebijaka teknis bidang pembedayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat desa, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsnya.