Uraian Tugas
Kepala Dinas :
- Merumuskan sasaran, menyusun program, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Menyelenggarakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Membina, mengarahkan dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Mengkoordinasikan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
- Melakukan pengawasan dan monitoring urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
- Melakukan evaluasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
- Melaporkan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa ke Bupati;
- Melaksanakan tugas-tugs kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas.
Sekretariat:
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
- Penghimpunan dan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas;
- Penyelenggaraan analisa kebutuhan barang, analisa kebutuhan pemeliharaan barang
- Pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris dinas, pengamanan serta pemanfaaatan barang yang dikuasai oleh dinas
- Pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, penatausahaan keuangan, penyelenggaraan rumah tangga dan perjalanan dinas
- Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja dinas
- Pengelolaan kearsipan dinas
- Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku catatan sebagai bahan penilaian