Uraian Tugas

Uraian Tugas

Kepala Dinas :

  1. Merumuskan sasaran, menyusun program, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Menyelenggarakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Membina, mengarahkan dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Mengkoordinasikan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
  5. Melakukan pengawasan dan monitoring urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
  6. Melakukan evaluasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa
  7. Melaporkan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa ke Bupati;
  8. Melaksanakan tugas-tugs kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas.

Sekretariat:

  1. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
  2. Penghimpunan dan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas;
  3. Penyelenggaraan analisa kebutuhan barang, analisa kebutuhan pemeliharaan barang
  4. Pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris dinas, pengamanan serta pemanfaaatan barang yang dikuasai oleh dinas
  5. Pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, penatausahaan keuangan, penyelenggaraan rumah tangga dan perjalanan dinas
  6. Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja dinas
  7. Pengelolaan kearsipan dinas
  8. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku catatan sebagai bahan penilaian