RAPAT KOORDINASI BULANAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

Bangkinang- Rapat Koordinasi Bulanan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  Kabupaten Kampar Tahun 2024 dibuka lansung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Msyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa dan Kepala Bidang Keuagan dan Aset Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2016 Tentang Indek Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang Pendataan Desa, Maka diperlukan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024.

Perlu Diinformasikan Bahwa, Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan Pengalokasian Dana Desa. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Tertinggi Sebesar 1% dan Alokasi Kinerja Untuk Desa Berkembang, Maju Dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Anggaran Dana Desa.

Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk Perencanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan Bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemutakhiran IDM Tahun 2024, perlu disampaikan hal - hal sebagai berikut:

  1. Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar untuk membimbing serta mengawal pelaksanaan pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh desa.
  2. Mengharapkan keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yakmi TAPM,PD dan PLD secara berjenjang dalam proses pemutakhiran data IDM 3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 dengan schedule sebagai berikut :
  1. Input data di Desa didampingi PLD Tanggal 1 April S.D 14 Juni 2024
  2. Verifikasi Kecamatan Didampingi PD Tgl 01 Mei S.D 21 Juni 2024
  3. Verifikasi Dinas PMD, Bappeda Didampingi TAPM Kab Tgl 14 Mei S.D 21 Juni 2024
  4. Verifikasi  Dinas  PMD,  Bappeda  Didampingi  TAPM Prov  Tgl 1 Juni S.D 30 Juni 2024
  5. Penetapan Kepmendesa Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2024 Tgl 1 S.D 10 Juli 2024

Perlu saya ingatkan lagi bahwa status desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 Menjadi Dasar Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan APBDEsa Tahun Anggaran 2025, serta menjadi salah satu dasar Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan ujar Sekda Kab. Kampar

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar juga menambahkan Terkait Status IDM Kabupaten Kampar Tahun 2023 yakni berkembang 60 Desa (25%), Maju 94 Desa (39 %)  dan Mandiri 88 Desa (36 %), Pemerintah Kabupaten Kampar sangat berbangga dengan Kinerja Dinas PMD  dan Jajarannya Karena Kampar sudah Zero Desa Tertinggal dan Sangat Teringal Ditahun 2023 dan akan mewujudkan seluruh desa di Kabupaten Kampar Tahun 2024 Kampar berstatus Desa Mandiri.