SELAYANG PANDANG

Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 08 Tahun 2025 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu :

1. Bidang Sekretariat

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan  Pemerintahan Desa

4. Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

5. Bidang Keuangan dan Aset Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar memiliki kewenangan dalam perumusan kebijaka teknis bidang pembedayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat desa, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsnya.

LAYANAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar

SP4N LAPOR

Informasi

Terkini

Dedi Irawan dari Kampar Raih Juara 3 Nasional Pemuda Pelopor Desa 2026

Dedi Irawan dari Kampar Raih Juara 3 Nasional Pemuda Pelopor Desa 2026

Bangkinang - Peringatan Hari Desa Nasional 2026 menjadi ajang prestasi membanggakan bagi Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau. Pemuda asal Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Dedi Irawan, S.Ag, berhasil meraih Juara III tingkat nasional Pemuda Pelopor Bidang Lingkungan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Hari…

APLIKASI LAYANAN PUBLIK KABUPATEN KAMPAR

PPID Kabupaten Kampar

SP4N Lapor Kampar

e-SKM DPMD

Dinas PMD Kabupaten Kampar

Dinas PMD Kabupaten Kampar