Bupati Kampar, Kukuhkan Kepala Desa Masa Bakti 2017-2023 Dengan Masa Jabatan Tambahan 2025-2027.
Bangkinang Kota, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Dan berdasarkan Surat Edaran tersebut si atas jabatan kepala desa dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun sesuai dengan amanat pasal 118 huruf e Undang-Undang…
