SYUKURAN PERESMIAN DESA PERSIAPAN TANJUNG KUDU

Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Bapak M. Faisal,MT dan dihadiri oleh undangan Forkompinda Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Camat Tambang, Upika Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Masyarakat Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang. Dasar pelaksanaan untuk pemekaran desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,,  PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Pada arahannya, Bapak M.Faisal,MT menyampaikan harapan agar semoga urusan adminstrasi masyarakat desa persiapan Tanjung Kudu bisa terlayani dengan baik dan cepat dan Desa Tanjung Kudu maju dan berkembang sesuai harapan Bersama.

Bapak Lukmansyah Badoe,S.Sos.M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar berharap kepada seluruh kepala desa induk dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Kudu agar dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik sesuai dengan wewenang dan tugasnya terutama dalam rangka memberikan dukungan bantuan anggaran operasional bagi desa persiapan yang bersumber dari APBDes Desa Induk. Perubahan desa persiapan menjadi desa definitif nantinya paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dibentuknya desa persiapan sesuai perundangan yang berlaku. Harapan terbesar agar Pj.Kepala Desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Senin (30/1)