Rapat Koordinasi Rencana Tindak lanjut Program Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Rayon I di Kampar

Rapat Koordinasi Rencana Tindak lanjut Program Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kampar dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kuok, diikuti oleh Kecamatan XIII Koto Kampar, Kecamatan koto Kampar Hulu dan  Kecamatan Kuok, pada Hari Selasa Tanggal 15/04/2025.


Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kampar. Camat Kuok, Camata XIII Koto Kampar dan Camat Koto Kampar Hulu, Serta Kepala Desa di setiap Kecamatan. Pendamping UMKM, Pendamping Desa serta dari lembaga keuangan/perbankan.


Rapat bertujuan mempersiapkan rencana tindak lanjut Program Pendirian Koperasi Desa Merah Putih.sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kampar ini terbagi dalam 7 Rayon dan dimulai dari tanggal 23 April 2025 s/d 28 April 2025.


Adapun tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bersama dalam mengelola potensi dan Sumber Daya Desa, mendorong Kemandirian Ekonomi Desa, serta memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, Koperasi ini juga bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan, yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan Ekonomi Desa.