Dinas PMD - Apel Pagi, Rabu 07 Mei 2025 dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si selaku Pembina Apel Pagi. Pelaksanaan Apel Pagi kali ini dirangkaikan dengan penyambutan dengan adanya Pegawai Negeri Sipil yang pindah tugas dari Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh Delvina Tri Aswara, S,Si Analis Kebijakan Ahli Muda, Rabu 07/05/2025.
Harapan kedepannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan Pemerintahan Desa dengan lebih baik melakukan dukungan SDM yang kompeten, regulasi dan anggaran yang memadai. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakar dan Desa Kabupaten Kampar di uraikan dalam Perbub SOTK terbaru yaitu Perbub Nomor 8 Tahun 2025.