Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bengkalis

Bangkinang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kabupaten di Ruang Rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Rabu (28/05/2025). 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait konsep dan mekanisme pembentukan Kopdes Merah Putih, yang diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa serta memperkuat kemandirian masyarakat desa.

Dinas PMD Kabupaten Kampar menyambut baik inisiatif tersebut. Mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Plt. Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kampar Rujusman menyampaikan bahwa Dinas PMD Kabupaten Kampar mendorong pelaksanaan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya secara kolektif. "Kami siap menjalankan amanat yang disampaikan presiden dan memberikan pembinaan agar program ini dapat terlaksana dengan sukses.


Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar  yang diwakili oleh Plt. Sekretaris , Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Bengkalis beserta staf, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis beserta staf.

Mekanisme pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. Pengawasan dilakukan secara rutin oleh pemerintah, termasuk Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, serta melibatkan partisipasi anggota koperasi. 

Mekanisme Pembentukan:

1. Pendirian Koperasi Baru:

    • Musyawarah desa untuk menyepakati pendirian koperasi, menetapkan Anggaran Dasar (AD), memilih calon pengurus dan pengawas. 
    • Pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris. 
    • Pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. 
    • Penerbitan SK badan hukum sebagai tanda legalitas resmi. 

 

2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada:

    • Rapat perubahan anggaran dasar dan rapat anggota untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. 
    • Penyerahan dokumen NPAK. 

3. Revitalisasi Koperasi:

    • Pembentukan tim revitalisasi. 
    • Identifikasi koperasi yang akan direvitalisasi. 
    • Rencana strategis untuk revitalisasi.