SALO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto diwakili Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI Fildan Ismayadin, bersama anggota Yunita Tri Lestari, serta Herlina Jen Aldian hadir melakukan penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi.
Fildan bersama tim yang juga didampingi Dinas terkait Plt. Inspektur Provunsi Riau diwakili Yandarmadi, Inspektur Kampar Febtinaldi Tridarmawan,S.STP,M.Si, Kabid PSDLP Kominfo Kampar Salmi Hadi, S.Sos,M.Si, Yoni Misra dari Disdikpora Kampar, dan Camat Salo Sofiandi,SE,ME, melakukan penilaian di Kantor Desa Salo Kecamatan Salo yang meliputi sebanyak 5 Komponen dan 18 Indikator.
Dimana Indikator Desa Anti Korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.
Adapun yang menjadi 5 Komponen dan 18 Indikator Desa AtiKorupsi antara lain, pertama Penguatan Tata Laksana. Hal ini meliputi adanya Perdes Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya (2 tahun terakhir).
Kemudian adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, adanya Perdes tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan, Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta Perdes tentang Pakta Integritas.
Selanjutnya Penguatan Pengawasan, ini 
 adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, adanya tindak lanjut hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah, tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi.
Begitu juga penguatan Kualitas Pelayanan Publik, dalam hal ini adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa, adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemdes (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya, adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat, serta adanya Maklumat Pelayanan.
Komponen selanjunta, Penguatan Partisipasi Masyarakat. Hal ini adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa, adanya Kesadaran Masyarakat Mencegah terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan, adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Serta Kearifan Lokal, hal ini melipiti 
 adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan tindak Pidana Korupsi, adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana.
