Pj. Bupati Kampar Lantik Dan Ambil Sumpah 2 Orang Kepala Desa PAW dan 56 Pj. Kepala Desa

 

Bangkinang Kota, Berdasarkan peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa pada pasal 2 disebutkan ayat (1) dalam hal kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kepala desa lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati menunjuk Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dan pada hari ini Pj. Bupati Kampar Hambali SE, MH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 757/DPMD/XII/2023, Nomor 758/XII/2023 lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 2 orang Sebagai Kepala Desa PAW dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 759/DPMD/XII/2023 terhadap 56 Orang sebagai Pj Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar pada Sabtu (30/12/2023)