Bangkinang, Sepekan Setelah dilantiknya Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kampar yang berdasarkan peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa pada pasal 2 disebutkan ayat (1) dalam hal kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kepala desa lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati menunjuk Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dan pada hari ini Pj. Bupati Kampar Hambali SE, MH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 757/DPMD/XII/2023, Nomor 758/XII/2023 lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 2 orang Sebagai Kepala Desa PAW dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 759/DPMD/XII/2023 terhadap 56 Orang sebagai Pj Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar mengundang seluruh Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kampar. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya Transmigrasi Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa berdasarkan kewenangan yaitu, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan non Alam sesuai kewenangan desa.
Dengan Undang undang yang tertera terkait Prioritas Pembangunan desa, Kepala Dinas PMD Kab. Kampar mengatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional ini meliputi Perbaikan dan Konsolidasi data SDGS desa melalui indeks desa seperti membangun Ketahanan Pangan Nabati, Hewani dan pencegahan Penurunan Stunting serta peningkatan SDM warga desa, dan perluas akses Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan desa dan penanggulangan Kemiskinan terutama Kemiskinan Ekstream dan bantuan Dana Langsung tunai serta Mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream di Kabupaten Kampar.
Penggunaan dana desa terkait Mitigasi dan Penanganan Bencana alam sesuai dengan Kewenangan Desa meliputi mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam. Penggunaan dana ini juga Dapat digunakan untuk Pemberantasan Narkotika di wilayah Kecamatan, desa dan Kelurahan seperti sosialisasi, Pembuatan Pemflet serta pembuatan Bilboard dalam bentuk advokasi dan sosialisasi.
Kepala Dinas menambahkan bahwa Prioritas penggunaan dana desa 2024 adalah Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pengembangan usaha pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan dan perikanan serta Pengadaan Bibit atau Benih (pelatihan Budidaya pertanian). Menegaskan kepada camat serta kepala desa, dalam rangka Pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa bahwa dengan berakhiirnya Tahun 2023, Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran 2023 kepada Bupati Kampar melalui Camat paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah berakhirnya tahun 2023 dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran Kepada BPD serta laporan Kinerja BPD kepada Bupati Kampar melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan berakhirnya tahun.
Kepala Desa dan BPD untuk dapat menyampaikan laporan-laporan yang dimaksud, ini sebagai bukti Pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan tugas selaku kepala kepada bupati sesuai undang undang yang berlaku.
Diminta kepada Penjabat Kepala Desa agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, mengharapkan Inspektorat Kabupaten Kampar mendampingi Kepala Desa dalam penyerapan anggaran Desa dan diharapkan penyerapan anggaran agar cepat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.