RAPAT KERJA KEPALA DESA/LURAH SE-KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2023

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar. Rapat Kerja ini dilaksanakan pada hari Kamis 12 januari 2023 diikuti oleh Seluruh Kepala Desa/Lurah beserta Camat Se-Kabupaten Kampar sebanyak 242 desa. Hadir juga pada kesempatan tersebut Kajati Prov. Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kajati Prov.Riau Bapak Raharjo Budi Kisnanto,SH.MH, Kapolres Kampar yang diwakili oleh Wakapolres bapak Rachmad Muchamad Salihi,SIK.MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Yuzar, Inspektur Kab.Kampar Febrinaldi Tridarmawan,S.STP.M.Si, Kepala Dinas PMD Kab.Kampar, Lukmansyah Badoe,S.Sos.M.Si dan Kepala OPD lainnya, Camat Se-Kabupaten Kampar, Pimpinan BPJS Kesehatan Kampar, Pimpinan Perbankan di Kabupaten Kampar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh bapak Pj Bupati Kampar yang menyampaikan tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang berpedoman pada Permendes PDTT RI No. 8 Tahun 2022 yang merinci bahawa prioritas penggunaan dana desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa, diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGS desa meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Kemudian yang menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 adalah penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan, pengadaan bibit atau benih, pemanfaatan lahan untuk kebun, pelatihan budidaya pertanian dan lainnya sesuai kewenangan desa melalui musyawarah desa.

Inspektur Kabupaten Kampar (Febrinaldi Tridarmawan) dalam penyampaiannya mengatakan Salah satu langkah untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang bebas korupsi dengan adanya Program Desa Anti Korupsi  sebagai perwujudan dari  pembangunan zona integritas di tingkat desa. Beliau juga menyampaikan bahwa besarnya nilai anggaran yang dikelola desa setiap tahunnya membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel bagi aparatur pemerintah desa agar tidak terjadi fraud/korupsi. Disamping itu untuk mewujudkan desa berintegritas, diperlukan upaya menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi melalui pelaporan Harta Kekayaan secara periodik oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili oleh Kasi Intel Raharjo, MH menyampaikan bahwa, dengan melakukan pembangunan desa serta memakai uang negara, maka kepala desa harus membuat laporan, ini sesuai undang undang yang berlaku sehingga kepala desa tidak terjerat oleh hukum. Beliau juga menyampaikan penyelenggarakan BUMDES itu ada aturannya, baik dari segi pengamanan dan segi pengelolaan sehingga kegiatan atau unit usaha yang di buat tidak sia sia. Contohnya beberapa BUMDES melakukan usaha ternak ayam tapi tidak optimal pelaksanaannya dampaknya juga tidak optimal dirasakan oleh masyarakat. Sebagai penutup, beliau berpesan agar Kepala Desa dan jajaran perangkat desa dalam melakukan penyelenggaraan Dana Desa agar dapat di salurkan dengan sesuai aturan dan kewenangan desa sebagai upaya preventif agar kepala desa tidak terjerat dengan hukum. Kamis (12/01)