Kampar Kiri Tengah- Perencanaan Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Bpk. Zamhur, S.Ag. M.Si membuka acara Perncanaan Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah di Aula Kantor Camat. Kamis, 28/03/2024.
Untuk yang ingin menjadi Perangkat Desa Jaman sekarang, Pastikan niat utama untuk membangun desa, menjadi pelayan desa dan berkemampuan ganda/multitasking baik sosial kemasyarakatan maupun Tugas di pemdes karena jam kerja perangkat desa adalah 24 jam, 8 jam di kantor kepala desa dan sisanya di lapangan untuk melayani masyarakat seperti konsultasi maslah administrasi, menjadi mediator jiga warga ada permasalahan atau masalah warga lainnya.
Dan beberapa gambaran persyaratan ini, mungkin akan berguna untuk melengkapi dokumen lain yang Anda butuhkan ketika hendak mendaftar menjadi Perangkat Desa.
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutandi atas kertas bermaterai.
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang .dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi akte kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara .
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat Pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan diatas kertas yang bermaterai cukup.
- Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup atau sertifikat dari lembaga berwenang.
- Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Foto berwarna ukuran 4X6 dengan latar belakang merah sebanyak 2 Lembar per rangkap lamarannya. (Dpmd/Fs)