Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Hadiri Rakor Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar , Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

A group of people in a room Description automatically generated

Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kemendagri RI Murtono dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan Rakornas ini merupakan agenda kegiatan konsolidasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota yang memiliki desa. Undang-undang tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten / Kota, dan juga Kementerian Lembaga di tingkat pusat

Plt. Sekjend Kemendagri Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, berkaitan dengan undang-undang baru yaitu Undang-undang No. 3 Tahun 2024 diharapkan dapat dipraktikkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa setempat.

Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, yaitu: perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Dinas PMD diharapkan dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun lembaga yang ada di desa.

Sebagai informasi, kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 dihadiri oleh 560 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten / Kota, serta pejabat Kementerian Lembaga Tingkat Pusat. (dpmd/fs)