Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes 2024 Tahap I

Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes 2024 dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kab. Kampar Bapak Lukmansyah Badoe dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon III Dinas PMD Kab. Kampar beserta selurah camat se-Kabupaten Kampar. Beberapa fokus perubahan perencanaan dan penganggaran desa yang harus dilaksanakan adalah menggeser penganggaran program/kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan atau bukan menjadi skala prioritas desa menjadi program/kegiatan yang menjadi skala prioritas desa namun belum teranggarkan pada APBDes Murni Tahun 2024. Salah satu hal paling penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia. Rabu, 18/09/2024.

Dalam sambutan yang diberikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa monev ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh pemerintah kecamatan sebagai perwujudan tanggung jawab Pengawasan terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pemerintah kecamatan memiliki peran penting sekaitan fungsi pembinaan dan pemberi rekomendasi pencairan dana desa, sehingga harus ada kesesuaian Fakta kegiatan/ Pembangunan di Desa, RAB, & Dokumen Pertanggungjawaban.

Tujuan dari Monev ini adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan fisik maupun administrasi yang sudah dianggarkan pada APBDes Tahap Pertama Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik. Selain dilaksanakan pengecekan fisik /bangunan di lapangan, kegiatan monev ini juga mengecek dan melakukan pembinaan terhadap administrasi keuangan desa dan memastikan telah dikerjakan dengan baik.

Salah satu upaya peningkatan kapasitas SDM Perangkat Desa adalah dengan melaksanakan kegiatan Pelatihan/Bimtek/Sosialisasi/Coaching terkait seluruh aspek pemerintahan desa baik itu penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat maupun usaha ekonomi desa. Dan untuk pelaksanaan kegiatan seperti itu harus mengikuti regulasi yang ada seperti menyesuaikan dengan standarisasi harga barang dan jasa di Kabupaten Kampar. Kegiatan dimaksud bisa dilaksanakan baik di desa maupun diluar desadan  Fokus lainnya yang menjadi perhatian di perubahan APBDes adalah Percepatan Pelakasanaan Kegiatan Ketahanan Pangan, Stunting dan Bumdes