Rapat Pengumpulan Data Dukung Usulan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024.

Bangkinang Kota – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau menyelenggarakan Rapat Pengumpulan Data Dukung Usulan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 yang digelar pada Senin 18/11/2024 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar bapak Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si dalam sambutanya ketika membuka kegiatan
menyampaikan beberapa hal terkait dengan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum. bahwa pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan setiap warga dapat memperoleh pengetahuan hukum yang memadai dan mampu menyelesaikan masalah secara hukum.

Ada 16 (enam belas) Desa yang diundang pada kesempatan tersebut yaitu : Desa Kumantan, Muara Jalai, Pulau Tinggi , Sawah Baru, Sungai Pinang, Sialang Kubang,  Simalinyang, Kebun Durian, Sari Galuh, Kota Bangun, Sei Simpang Dua, Tanjung Belit, Empat Balai, Pulau Terap, Pulau Gadang dan Siabu. Dan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi sertifikat telah mengikuti pelatihan paralegal yang ada di kelurahan masing-masing. Apabila tidak terdapat sertifikat dapat digantikan dengan laporan penyelesaian sengketa secara non litigasi dan dokumentasi.

2. Data layanan media informasi, foto/ dokumentasi tempat layanan, screnshoot media sosial (Instagram, Facebook, Website, X, Youtube, dan sebagainya).

3. Data kasus 5 isu tertinggi (KDRT, Narkoba, Tawuran, Terorisme, Korupsi) dari Kelurahan atau dari instansi terkait. Jika tidak ada dengan membuat data Nihil dan ditandatangani Lurah.

4. Data penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yang dilakukan oleh lurah/kepala desa/toga/todat (bisa berupa laporan/ notulensi / berita acara penyelesaian / dokumentasi).

5. Data masyarakat yang menggunakan BPJS dan yang mempunyai usaha mikro kecil dan menengah.

6. Peraturan Kelurahan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati. Maksimal 3 (tiga) aturan yang dilampirkan.

7. Laporan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kelurahan.