Menindaklanjuti hasil sosialisasi Program Desa Anti Korupsi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 18 Okteber lalu di JS Luwansa Jakarta, Pemerintah Daerah Kampar melaksanakan Rapat Persiapan Observasi Calon Desa Percontohan Anti Korupsi Desa Pulau Gadang dan Gunung Sari pada hari Jumat pagi tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Aula Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Dimana dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Inspektur Kabupaten Kampar, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar, Camat XIII Koto Kampar dan Camat Gunung Sahilan serta Kepala Desa dan BPD Pulau Gadang dan Desa Gunung Sari.
Ada tiga OPD yang ditunjuk KPK RI sebagai fasilitator ke desa untuk mensukseskan pelaksanaan program dimaksud yaitu Inspektorat Kabupaten Kampar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar. Ketiga OPD tersebut diharapkan dapat memfasilitasi calon desa yang terpilih untuk melengkapi persyaratan administrasi serta dokumentasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 5 bidang dengan 18 indikator penilaian yang menjadi fokus pada program Desa Anti korupsi Tahun 2023 yaitu : A.) Bidang penguatan tata laksana dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan Perdes tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes, Keberadaan SOP mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, Keberadaan Perdes/ keputusan Kepala Desa tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang/ jasa di desa, Keberadaan Perdes/ keputusan Kepala Desa / SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya, Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/ daerah, Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi ; Bidang penguatan kualitas pelayanan publik dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat, Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa, Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum) pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainya, Keberadaan media informasi tentang apbdes di balai desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, Keberadaan maklumat pelayanan; Bidang penguatan partisipasi masyarakat dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKPDes, Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi suap dan konflik kepentingan, Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa ; Bidang kearifan lokal dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan Keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada rapat kali ini Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan,S.STP.M.Si menyampaikan paparan tentang poin-poin penting pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi. Beliau menyemangati dua calon Desa Anti Korupsi yang telah terpilih yaitu Desa Pulau Gadang dan Desa Gunung Sari untuk dapat mempersiapkan diri terutama kelengkapan administrasi dan dokumentasi yang diminta sesuai 18 indikator penilaian dimaksud sebelum Tim Observasi Calon Desa Anti Korupsi yang sebagian besar panitianya adalah berasal dari KPK-RI turun sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ketiga OPD yang menjadi fasilitator tersebut diharpkan dapat berperan maksimal dalam mendukung kedua desa tersebut untuk dapat mempersiapkan seluruh adminstrasi dan dokumentasi yang dibutuhkan. Dua desa terpilih dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa Pulau Gadang, Syofyan beserta BPD-nya, Akhir Yani dan Kepala Desa Gunung Sari, Indra Kurniawan beserta BPD-nya.
Pengusulan calon Desa Anti Korupsi untuk Program Desa Anti Korupsi Indonesia tahun 2023 dilakukan secara berbeda baik pengusulan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar maupun pengusulan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT RI. Pengusulan Desa Gunung Sari dilakukan oleh Kementerian Desa dan PDTT dengan dasar prestasi yang telah diraih oleh Desa Gunung Sari pada tahun 2018 silam yaitu termasuk dalam salah satu desa pertama di Indonesia yang mendapatkan predikat Desa Mandiri, dan pada tahun itu usulan desa ini untuk masuk seleksi menjadi calon desa dalam Program Desa Anti Korupsi pada tahun 2018, dan sayangnya tidak terpilih dalam kategori penilaian 10 besar. Hal ini juga terjadi pada Desa Pulau Gadang yang telah diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar pada tahun 2022 namun sayangnya, desa ini juga tidak terpilih ke dalam kategori 10 besar dan kembali diusulkan pada tahun ini.
Pelaksanaan persiapan Observasi Calon Desa Percontohan Anti Korupsi Propinsi Riau dilanjutkan dengan zoom meeting yang berbarengan dengan persiapan observasi Propinsi Jambi dan Sultra pada Jumat siang di Ruang Zoom Meeting lantai 2 Kantor Bupati Kampar. Jumat (20/01)